Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling. Foto: ist
KOSADATA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggulirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Senin, 28 April 2025. Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Dalam unggahan resmi di akun X @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Ada lima titik layanan yang disediakan hari ini, tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Di Jakarta Timur, gerai SIM Keliling hadir di Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Utara bisa mendatangi LTC Glodok, sedangkan Arion Mall Rawamangun menjadi lokasi layanan di Jakarta Selatan. Di wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Mall Citraland, dan di Jakarta Pusat bisa ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga yang hendak mengurus perpanjangan, wajib membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopiannya. Selain itu, pemohon harus mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Pengemudi yang masa berlaku SIM-nya telah habis wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0