Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa 18 Februari 2025

Ida Farida
Feb 18, 2025

Foto: ist

KOSADATA – Bagi warga Ibu Kota Jakarta, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (18/02/2025). Layanan ini akan diselenggarakan pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, di lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta.

 

Adapun lokasi-lokasi tersebut adalah sebagai berikut:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

 

Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Perlu dicatat, jika masa berlaku SIM telah habis, maka prosedur penerbitan SIM akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.

 

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

 

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, antara lain:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama beserta SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

 

Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik agar tidak melewatkan batas waktu perpanjangan SIM.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0