Foto: ist
KOSADATA – Bagi warga Ibu Kota Jakarta, Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (18/02/2025). Layanan ini akan diselenggarakan pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, di lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta.
Adapun lokasi-lokasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Perlu dicatat, jika masa berlaku SIM telah habis, maka prosedur penerbitan SIM akan dianggap sebagai penerbitan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik agar tidak melewatkan batas waktu perpanjangan SIM.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0