"Bukan malah menjustifikasi pencemaran ini tidak akan hilang sebab kami tinggal di sekitar kawasan industri. Sebenarnya, bukan soal belum ada izin/ada izinnya sih dan kami gak terlalu mempersoalkan hal tersebut. Tapi lebih pada pencemarannya saja, walaupun memang hal yang paling mendasar adalah soal perizinan," tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan restu kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk melakukan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda. Namun, KCN harus memenuhi sejumlah syarat agar operasional usaha mereka kembali berjalan lancar.
"Selama mereka mengurus perbaharuan izin ke KLHK, mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda. Operasional sementara ini sambil menunggu izin lingkungannya dengan pengawasan ketat dari instansi lingkungan terkait dan KSOP Pelabuhan Marunda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto kepada wartawan, Rabu (17/1/2023).***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0