Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Wagub DKI Jakarta juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga semangat gotong royong dalam berbagi, tanpa adanya paksaan
Presiden menilai, peran pengemudi ojol sangat krusial dalam mendukung roda perekonomian, terutama di sektor layanan dan logistik. Karena itu, ia mendorong sektor swasta untuk menambah besaran bonus sebagai bentuk apresiasi.