Perludem menilai Majelis Hakim PN Jakarta Pusat melakukan pelanggaran karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya
Pakar hukum tata negara itu menerangkan, jadwal Pilkada 2024 yang didesain pada UU 10/2016 jatuh pada 27 November terkesan mengabaikan hak penyelenggara pemilu.