KLHK menetapkan ambang batas baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik sebesar 550mg/Nm3 untuk parameter SO2 dan NOx serta 100mg/Nm3 untuk parameter partikulat pada PLTU Batubara
Direktur Utama PLN Indonesia Power (PLN IP) Edwin Nugraha Putra menjelaskan bahwa pembangkitan listrik di sekitar ibu kota telah dilengkapi dengan teknologi ramah lingkungan.