Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu
"Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan," tuturnya.
Langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan seluruh stakeholder hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik.
"Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum), kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait lainnya, untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang," pungkasnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0