KOSADATA - Pengadilan Jakarta selatan akan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). Kali ini sidang beragendakan tuntutan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dan istri dari Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Â
Pihak keluarga Brigadir J meminta agar Putri dituntut maksimal. Sama halnya dengan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sejatinya keluarga Brigadir J berharap agar Sambo dituntut hukuman maksimal meski dalam persidangan, Sambo malah dituntut seumur hidup.
Â
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas pada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Â
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Â
Â
Dalam tuntuan kali ini, Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap yang bersangkutan. "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jaksa.
Â
Jaksa menerangkan, bahwa terdapat hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain yaitu perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang dan merusak institusi Polri.
Â
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata Jaksa.
Â
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0