Resiko Lakukan Modifikasi Plat Nomor Kendaraan Sanksi Tilang dan Kurungan

Potan Ahmad
May 31, 2023

Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga memperkuat aturan tersebut.

Berikut modifikasi pelat nomor yang dilarang:

– Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama

– Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital

– Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring

– Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi

– Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil

– Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik

– Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna

Selain itu, mengubah pelat nomor hitam menjadi putih secara mandiri tanpa melalui registrasi ulang di Samsat juga tidak boleh.

Apabila ingin mendapatkan pelat nomor putih, pemilik kendaraan harus melakukan perubahan dan pendaftaran secara resmi.

Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan.

Sebelumnya, Polri mengklaim perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Karena sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera. Terjadi kesalahan misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.

Maka, untuk mengurangi tingkat kesalahan itu, yang paling bagus adalah warna dasar putih tulisan hitam. Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah.

Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkan


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0