Pramono Siapkan Sanksi Berat bagi ASN yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Ida Farida
Mar 12, 2025

Gubernur Pramono melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta

ada surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku pengguna barang atau kuasa pengguna barang.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN pada 28 Maret-7 April 2025. Selain itu, kebijakan WFA akan diberlakukan mulai 24 Maret 2025 atau H-7 Lebaran guna mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0