Perdagangan Elektronik Gerus Pedagang Kecil, Teten Masduki Kuatkan Regulasi

Ida Farida
Sep 27, 2023

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Foto: Kemenkop

memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0