Penutupan 343 TPA Open Dumping Bisa Picu Masalah Baru bagi Pemulung dan Pelapak

Ida Farida
Feb 25, 2025

Bagong Suyoto (kanan) dan Menteri LH (kiri). Foto: ist

KOSADATA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah merencanakan penataan dan penutupan 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dikelola dengan metode open dumping di berbagai wilayah Indonesia. 

 

Rencana ini, yang merupakan mandat dari beberapa peraturan perundangan, dipandang sebagai upaya untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang sudah kronis. Namun, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berisiko mengganggu kehidupan para pemulung dan pelapak yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada aktivitas di TPA.

 

Menurut Bagong Suyoto, Ketua Asosiasi Pemulung dan Pelapak Indonesia (APPI), penutupan TPA open dumping yang dilakukan secara mendadak tanpa persiapan yang matang bisa memicu masalah baru. Tidak hanya akan mengakibatkan kekalutan dalam pengelolaan sampah, tetapi juga dapat memperburuk kondisi sosial ekonomi, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor informal, seperti pemulung dan pelapak.

 

"TPA open dumping di Indonesia telah menimbulkan bencana lingkungan yang serius. Selain mencemari tanah dan air, gas metana yang dihasilkan dapat memicu ledakan, seperti yang terjadi di beberapa TPA besar," ujar Bagong. Dia menambahkan, penutupan TPA tanpa solusi yang jelas bisa menyebabkan sampah hanya berpindah tempat, mengotori area publik dan mengancam kesehatan warga.

 

Penutupan TPA open dumping tentu akan berdampak langsung terhadap pemulung dan pelapak yang bekerja di lokasi tersebut. Banyak di antara mereka yang sudah bertahun-tahun menggantungkan hidup


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0