Pengelolaan Sampah di Bekasi Perlu Multi Teknologi dan Partisipasi Masyarakat

Ida Farida
Aug 12, 2024

Kondisi TPA Burangkeng di Bekasi makin memprihatinkan. Foto: ist

Oleh: Bagong Suyoto

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)

 

Pada zaman modern, kita tidak bisa mengandalkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Pendekatan end of pife solution merupakan pendekatan konvensional dan sudah ketinggalan zaman. Karena dampak buruknya berupakan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akan semakin massif dan ancaman Kesehatan Masyarakat semakin besar. 

 

Pendekatan konvensional di atas bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Mandatnya, sampah diolah dari sumber dengan multi-teknologi dengan melibatkan masyarakat. Tetapi faktanya, sampah hanya ditumpuk menjadi gunung-gunung sampah.

 

Dalam konteks tersebut sangat jelas mengabaikan warga sekitar yang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat dan berkelanjutan. Bahwa Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 33/1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. 

 

Apa yang terjadi dengan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi sekarang? Permasalahan sampah belum mampu ditangani mulai dari sumber hingga TPA Burangkeng. Bahkan, masih banyak ditemukan pembuangan liar dan pinggir Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kali Pisang Batu di Tarumajaya, dll. Sampah yang dibuang ke bantaran dan badan kali tersebut terbawa air hingga Muara Blacan Muaragembong.

 

Selain ditemukan sampah rumah tangga di TPS liar, ditemukan juga pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi. Satu titik sudah ditertibkan Gakkum KLHK. Diperkirakan akan terus bermunculan TPS illegal di wilayah Kabupaten Bekasi sekarang dan mendatang. 

 

Beberapa faktor utama munculnya TPA liar sebagai berikut:


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0