Maruarar Sirait dan Meutya Hafid memberikan keterangan pers. Foto: ist
KOSADATA — Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menaikkan kuota rumah subsidi khusus bagi pekerja media dari semula 1.000 unit menjadi 3.000 unit.
Kebijakan ini diumumkan Menteri PKP, Maruarar Sirait dalam acara penyerahan kunci program rumah subsidi bagi karyawan industri media di Cibitung, Bekasi, kemarin.
“Saya janjikan awalnya 1.000 rumah, sekarang kita naikkan jadi 3.000 untuk wartawan. Tapi syaratnya satu: beritakan yang benar, bukan yang enak didengar,” ujar Maruarar dalam keterangannya, kemarin.
Langkah ini merupakan bagian dari target pembangunan tiga juta unit rumah selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain untuk jurnalis, program serupa telah diberikan kepada buruh pada 1 Mei lalu dan direncanakan untuk tenaga migran pada 8 Mei mendatang.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi jurnalis dalam menjaga demokrasi.
“Banyak jurnalis mengorbankan kepentingan pribadi demi tugas mulia ini. Faktanya, 70 persen dari sekitar 100.000 jurnalis di Indonesia belum memiliki rumah layak,” kata Meutya.
Program rumah subsidi ini turut didukung sejumlah insentif, antara lain penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk rumah di bawah Rp2 miliar hingga Juni 2024.
Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memastikan pihaknya tak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga mengawasi kualitas bangunan.
“Kami ingin memastikan para jurnalis tinggal di rumah yang layak dan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0