Pelintasan sebidang di Indonesia. Foto istimewa
Mengutip paparan PT Jasa Raharja tentang Penegakan Hukum untuk Masyarakat yang Berkeselamatan (2023), menetapkan improvement kebijaksanaan tidak diberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas, yaitu (1) melawan arus lalu lintas, (2) berkendara tanpa surat ijin mengemudi yang sah, (3) mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (4) menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan/atau salah isyarat lain, (5) berkendaraan dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas, dan (6) berkendara dengan kendaraan yang tidak terigestrasi atau tidak dilengkapi dengan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan).
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0