Bambang Soesatyo mengukuhkan saksi TPS di Kabupaten Purbalingga. Foto: Golkar
"Selain mencatat perolehan suara partai politik dan caleg agar tidak dicuri, saksi juga harus mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, sekaligus mencatat jumlah surat suara yang tersisa. Karena kedua hal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kecurangan seperti penggelembungan suara," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 melaporkan, melihat pengalaman Pemilu 2019, pelanggaran Pemilu yang paling krusial terjadi pada tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. Menegaskan pentingnya kehadiran saksi di setiap tahapan tersebut.
"Sesuai amanah pasal 351 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan mandat untuk memberikan pelatihan kepada saksi dari peserta Pemilu. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu bisa melibatkan para pihak, baik penyelenggara, pengawas, dan saksi peserta pemilu. Sehingga bisa memastikan antara peserta pemilu, saksi penyelenggara pemilu, dan pengawas pemilu memiliki pemahaman yang sama tentang regulasi kepemiluan," pungkas Bamsoet. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0