Lusa Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif di Jalan Tol Medan-Kualanamu Tebing Tinggi

Dian Riski
Nov 09, 2023

Jalan tol Kualanamu Medan, akan mulai diberlakukan tarif baru mulai 11 November 2023. Foto dok Jasa Marga

KOSADATA - Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol akan memberlakukan penyesuaian tarif mulai tanggal 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.

Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol MKTT dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut: 

Gol I: Rp 60.000, - yang semula Rp 55.500, -

Gol II: Rp 89.500, - yang semula Rp 83.000, -

Gol III: Rp 89.500, - yang semula Rp 83.000, -

Gol IV: Rp 119.500, - yang semula Rp 110.500, -

Gol V: Rp 119.500, - yang semula Rp 110.500, -

Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kualanamu Tol memiliki 7 gerbang tol (GT) yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebing Tinggi.

Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp 56.000, -, yang semula Rp 51.500, -

Sedangkan pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif sebagai berikut:

a.Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0