Komisi III DPR RI: Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Suatu Masalah

Potan Ahmad
Aug 03, 2023

Gedung DPR RI. (ist)

KOSADATA - Komisi III DPR menilai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 35 tahun bukan hal baru.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan, hal tersebut justru dapat memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berkontribusi lebih besar bagi Bangsa dan Negara.

"Menurut saya ini bagus, anak muda jadi punya kesempatan berkontribusi untuk bangsanya. Karena saya percaya, kedewasaan, kebijaksanaan dan matang berpikir itu tidak ditentukan oleh usia. Ada yang masih muda tapi sudah matang pemikirannya, ada yang sudah tua tapi masih childish, jadi tidak masalah, yang penting kualitas kepemimpinannya,” kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Penyataan Sahroni itu dalam menanggapi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. DPR dan Pemerintah memberikan sinyal kuat akan setuju dengan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun itu.

Sahroni juga ingin agar penurunan batas usia ini dapat dimaknai positif. Sebab, ia percaya jika generasi muda juga mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai tantangan di era saat ini. Pun pada akhirnya yang menentukan terpilih atau tidaknya seorang calon pemimpin adalah rakyat yang memilih.

"Kita akan dan harus selalu punya harapan besar pada generasi muda, tidak boleh tidak. Mau tidak mau estafet harus dilakukan, generasi muda merupakan ‘pewaris sah’ bangsa ini, jadi kenapa kita harus batasi akses mereka untuk berkontribusi?" Ujarnya.

Sahroni berharap generasi muda dapat membawa pembaharuan dalam di bangsa ini, khususnya di bidang politik. Sebab, menurut dia, pengetahuan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0