Kemenkeu Jelaskan Dana 300 T Bukan Korupsi, Begini Penjelasannya?

Widihastuti Ayu
Mar 17, 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan untuk saat ini terkait aliran dana 300 T masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini masih ada 266 surat hasil dari analisis Pusat Pelaporan  dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah diserahkan ke Kemenkeu untuk diselidiki aliran dana tersebut.

Adapun isi dari surat itu berisi laporan transaksi mencurigakan yang terkait pidana pajak dan pidana kepabeanan. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan untuk saat ini masih dalam penyelidikan terkait laporan keuangan mencurigakan tersebut. 

Dia juga menegaskan jika transaksi keungan mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu, yang bukan korupsi pegawai dan juga bukan TPPU.

"Sedang diselidiki oleh penyidik pajak dan penyidik bea cukai terhadap wajib pajak, importir, eksportir yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Yustinus, Jumat (17/03/2023).

Dia menjelaskan dengan adanya penyelidikan ini pihak Kemenkeu dapat mengumpulkan data jumlah berapa banyak pelanggaran yang terindikasi dilakukan kepabean. Setelah dilakukan pengumpulan data pun nantinya pihak dari PPATK akan meninjau dan memberikan hasil analisisnya ks Ditjen Bea Cukai. 

"Nanti di situ ketahuan siapa importirnya, siapa jejaringnya. Jika memang ada tindak pidana, akan ditindaklanjuti. Saat memang ada dari importir yang terindikasi melakukan pelanggaran kepabeanan, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai meminta PPATK memeriksa transaksi keuangan importir kembali," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ada banyak bentuk pelanggaran yang dilakukan Begitu juga jika Ditjen Pajak mengetahui ada masalah dengan wajib pajak, tentu akan meminta data ke PPATK.

Artinya, wajib pajak dapat memperkecil jumlah pajak. Dengan berbagai permasalahan melalui penghindaran pajak, penetapan harga


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0