Kasus Pagar Laut, Pakar Hukum UGM Soroti Ketidaksinkronan Regulasi

Ida Farida
Jan 25, 2025

Foto: istimewa

KOSADATA-Kasus pemasangan pagar laut yang disertai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kabupaten Tangerang memicu perhatian publik. Dr. Rikardo Simarmata, pakar hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai kasus ini menggambarkan ketidaksinkronan antara regulasi hukum pertanahan dan perairan.

 

Rikardo menjelaskan bahwa anggapan bahwa pemberian hak atas tanah di perairan tidak diperbolehkan adalah keliru. Menurutnya, regulasi pertanahan memang mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan, selama ada penggunaan tanah di bawah air untuk aktivitas seperti pembangunan pelabuhan atau hotel. Namun, regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkan penerbitan hak tersebut. "Kemunculan pagar laut ini masih misterius untuk apa," ungkap Rikardo, dilansir laman UGM, Sabtu (25/1/2025).

 

Pakar hukum ini juga menyoroti pentingnya menelaah legalitas pemasangan pagar laut tersebut, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pemasangan pagar dilakukan tanpa KKPRL, maka tindakan tersebut dapat dianggap ilegal. Sebaliknya, jika ada KKPRL, maka hal tersebut sah secara hukum. "Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar, dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan sudah diperhitungkan," tambahnya.

 

Selain legalitas, masalah lain yang menjadi sorotan adalah luas area pagar yang mencapai 30,6 kilometer. Pemancangan batas di laut bukan hal baru, terutama untuk budidaya rumput laut atau penentuan batas alat tangkap nelayan. Namun, polemik ini semakin rumit setelah laporan dari nelayan terkait berkurangnya hasil tangkapan serta kerusakan alat tangkap akibat serpihan bambu dari pagar laut tersebut. Sebagai langkah lanjutan, pihak berwenang telah melakukan pencabutan pagar laut.

 

Rikardo menekankan pentingnya menyimpan sebagian pagar laut sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya jika kasus ini dibawa ke ranah pidana. Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya difokuskan pada aspek hukum, dengan pemahaman yang benar mengenai regulasi yang ada. "Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan," tegas Rikardo.

 

Dengan berbagai aspek hukum yang belum terjawab, kasus pagar laut ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, khususnya mengenai kelayakan izin dan dampaknya terhadap nelayan setempat.***

 

Related Post

Post a Comment

Comments 0