KAI Perpanjang Kebijakan Pesan Tiket H-45

Dian Riski
Jun 23, 2023

ersimpan di sistem KAI.

 

Untuk menikmati fasilitas terebut, pelanggan harus melakukan satu kali registrasi di awal yang berlaku untuk selamanya.

Registrasi dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada alat e-KTP Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.

Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass. Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktunya sudah mendekati jam keberangkatan.

Arahkan wajah ke mesin pemindai, jika data sudah sesuai maka gate akan otomatis terbuka. Hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean proses boarding.

“Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan. Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api,” tutup Joni.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0