DPR RI diminta hentikan pembahasan revisi UU Minerba. Foto: ist
KOSADATA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam keras proses revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). JATAM menuntut agar pemerintah dan DPR RI segera menghentikan seluruh proses revisi tersebut yang dinilai sangat merugikan rakyat dan hanya menguntungkan segelintir elit politik serta pengusaha tambang.
Kepala Divisi Hukum JATAM, Muh Jamil, mengungkapkan sejumlah poin krusial dalam naskah revisi yang sedang dibahas, antara lain pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan luas kurang dari 2.500 hektar, serta prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan untuk hilirisasi.
"Pemberian konsesi kepada kampus dan UMKM tersebut sekaligus menunjukkan watak gerombolan pebisnis di parlemen dan istana yang tampak memanfaatkan nama besar perguruan tinggi sebagai alat legitimasi belaka. Ini merupakan satu bentuk pelecehan terhadap institusi perguruan tinggi yang seharusnya berpihak kepada masyarakat korban di lingkar tambang, bukan sebagai alat untuk merampok negara dan mengakumulasi daya rusak akibat usaha pertambangan," ujar Muh Jamil dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Dalam pandangan JATAM, revisi UU Minerba ini merupakan langkah politik yang sistematis dan terencana, di mana para pengusaha dan politikus berlatar belakang bisnis menangguk keuntungan dari sumber daya alam Indonesia yang melimpah. Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), sekitar 61 persen anggota DPR periode 2024-2029 memiliki afiliasi dengan sektor bisnis, dengan banyak di antaranya terkait langsung dengan industri pertambangan.
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang memiliki konsesi tambang batu bara di Kalimantan Timur melalui perusahaan-perusahaan seperti PT Nusantara Energy dan PT Nusantara Kaltim Coal, juga dinilai memiliki kepentingan langsung dalam revisi ini. Tak hanya itu, sejumlah menteri dalam Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, diketahui memiliki hubungan bisnis dengan sektor ekstraktif.
Selain itu, revisi ini juga mencakup usulan Pasal 141 B yang mengatur pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Menteri tanpa menyebutkan kementerian mana yang akan bertanggung jawab. JATAM memandang ini sebagai langkah untuk mengalihkan pengelolaan PNBP ke tangan pihak yang rentan terhadap praktik korupsi, mengingat ada dua direktur jenderal ESDM yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi.
"Apabila pengelolaan PNBP jatuh kepada Kementerian ESDM, semakin terlihat jelas revisi UU Minerba ini hanya untuk bagi-bagi 'gula' dari usaha pertambangan. Ini serupa malapetaka baru mengingat sudah ada dua dirjen dari kementerian tersebut yang terbukti melakukan korupsi," kata Muh Jamil.
Proses revisi UU Minerba yang keempat kalinya ini dilakukan dengan tergesa-gesa melalui rapat pleno mendadak pada Senin, 20 Januari 2025, dan rencananya akan segera diselesaikan malam ini. Menurut JATAM, proses ini dilakukan tanpa transparansi dan tanpa melibatkan partisipasi publik, yang jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan dalam pembuatan kebijakan.
JATAM menegaskan bahwa revisi UU Minerba yang tengah diproses ini bukan hanya soal penyelesaian putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi lebih kepada upaya korporatisasi yang menguntungkan segelintir pihak dengan merampas hak-hak rakyat atas kekayaan alam Indonesia.
"JATAM berpandangan apa yang disuguhkan kepada publik dari revisi UU Minerba keempat tersebut adalah praktik sempurna dari kejahatan korupsi sistemik yang melibatkan korporat atau kepentingan swasta secara langsung dalam pengelolaan kebijakan negara.," tandas Muh Jamil.
Revisi UU Minerba yang mendalam ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, dan JATAM mengimbau pemerintah serta DPR untuk menghentikan proses revisi tersebut demi kepentingan rakyat banyak.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0