JATAM Desak Pemerintah dan DPR Hentikan Revisi UU Minerba

Ida Farida
Jan 22, 2025

DPR RI diminta hentikan pembahasan revisi UU Minerba. Foto: ist

langsung dengan industri pertambangan.

 

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang memiliki konsesi tambang batu bara di Kalimantan Timur melalui perusahaan-perusahaan seperti PT Nusantara Energy dan PT Nusantara Kaltim Coal, juga dinilai memiliki kepentingan langsung dalam revisi ini. Tak hanya itu, sejumlah menteri dalam Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, diketahui memiliki hubungan bisnis dengan sektor ekstraktif.

 

Selain itu, revisi ini juga mencakup usulan Pasal 141 B yang mengatur pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Menteri tanpa menyebutkan kementerian mana yang akan bertanggung jawab. JATAM memandang ini sebagai langkah untuk mengalihkan pengelolaan PNBP ke tangan pihak yang rentan terhadap praktik korupsi, mengingat ada dua direktur jenderal ESDM yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi.

 

"Apabila pengelolaan PNBP jatuh kepada Kementerian ESDM, semakin terlihat jelas revisi UU Minerba ini hanya untuk bagi-bagi 'gula' dari usaha pertambangan. Ini serupa malapetaka baru mengingat sudah ada dua dirjen dari kementerian tersebut yang terbukti melakukan korupsi," kata Muh Jamil.

 

Proses revisi UU Minerba yang keempat kalinya ini dilakukan dengan tergesa-gesa melalui rapat pleno mendadak pada Senin, 20 Januari 2025, dan rencananya akan segera diselesaikan malam ini. Menurut JATAM, proses ini dilakukan tanpa transparansi dan tanpa melibatkan partisipasi publik, yang jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keterbukaan dalam pembuatan kebijakan.

 

JATAM menegaskan bahwa revisi UU Minerba yang tengah diproses ini bukan hanya soal penyelesaian putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi lebih kepada upaya korporatisasi yang menguntungkan segelintir pihak dengan merampas hak-hak rakyat atas kekayaan alam Indonesia. 

 

"JATAM berpandangan apa yang disuguhkan kepada publik dari


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0