Ilustrasi sholat jumat. (ist)
KOSADATA - Seorang muslim laki-laki dewasa wajib melaksanakan shalat jumat. Sekalipun mereka dalam keadaan sedang bekerja, berbisnis, belajar, dan kesibukan lainnya.
Kewajiban melaksanakan shalat jumat berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat al Jumah ayat 9 :
"Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Mengutip online um-surabaya.ac.id, Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Dian Berkah menjelaskan meninggalkan shalat jumat, memang dibolehkan namun harus memiliki alasan yang tepat.
Ia mencontohlan seperti dikarenakan uzur syar'i seperti sakit, wanita, dan anak kecil. Kebolehan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 1067 :
"Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit".
Tidak hanya sampaikan disitu, meninggalkan shalat jumat juga boleh apabila dikarenakan dalam keadaan wabah penyakit seperti covid 19, dalam keadaan musafir (perjalanan). Alasan musafir ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Tarikh al Kabir juz 2 hal 337.
Namun perlu di ingat, orang yang meninggalkan shalat jumat karena uzur syar'i, bukan berarti tidak shalat. Melainkan, mereka wajib menggantinya dengan shalat zuhur seperti pada hari biasanya,” ,”tutur Dian Jumat (25/11/22)
Berbeda dengan mereka yang meninggalkan shalat jumat tanpa alasan. Ada yang dikarenakan memang mereka
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0