Ingin Kendaraan Anda Lulus Uji Emisi, Lakukan Cara Ini

Ida Farida
Sep 10, 2023

Segera lakukan uji emisi kendaraan anda di bengkel resmi. Foto: lifepal

KOSADATA - Pemerintah dan swasta gencar melakukan uji emisi gratis bagi kendaraan bermotor sebagai salah satu solusi mengatasi polusi udara di DKI Jakarta. Di sisi lain, petugas gabungan gencar melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, siap-siap saja mendapatkan hukuman tilang sesuai peraturan perundang-undangan. Diketahui, uji emisi kendaraan bermotor merupakan upaya pengecekan kelayakan kinerja mesin kendaraan dengan memakai alat khusus. Dengan pengecekan ini, maka kadar buangan mesin yang memengaruhi tingkat polusi udara dapat diketahui.

Adapun syarat kendaraan lulus uji emisi untuk mobil bensin dengan tahun pembuatan di bawah 2007, maka kadar karbondioksida (CO2) harus memenuhi standar 3%, dengan HC 700 ppm. Sedangkan mobil yang pembuatannya di atas tahun 2007, maka harus memenuhi standar CO2 1,5% dengan HC 200 ppm.

Sementara itu, untuk mobil mesin diesel dengan pembuatan di bawah tahun 2007 dan berbobot kurang dari 3,5 ton, maka kadar timbalnya sebesar 50%. Mobil diesel berbobot di atas 3,5 ton, harus memenuhi kadar timbalnya harus 60%. 

Lain halnya dengan mobil diesel dengan tahun pembuatan 2010 dan berbobot kurang dari 3,5 ton, maka harus memenuhi kadar timbal sebesar 40%. Mobil diesel yang memiliki bobot lebih dari 3,5 ton, maka kadar timbalnya harus 50%.

Selain mobil, sepeda motor juga harus memenuhi syarat lulus uji emisi kendaraan. Sepeda roda dua berjenis mesin 2 tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki kadar CO2 di bawah 4,5% dengan HC 12.000 ppm. Sedangkan motor mesin 4 tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010 harus memenuhi standar karbondioksida tertinggi 5,5% dengan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0