Hadapi Musim Hujan, Dinas SDA DKI Kerahkan Alat dan Personel Tangkal Banjir

Isma Nanik
Dec 01, 2023

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum (tengah) bersama Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (kiri) dan Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono (kanan). Foto: FB Ika Agustin Ningrum

KOSADATA - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menyiapkan ragam langkah kesiapsiagaan menghadapi musim hujan. Sinergi antarperangkat daerah dilakukan untuk memastikan penanggulangan banjir dapat berjalan optimal.

Berdasarkan peta sebaran curah hujan Jabodetabek yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sejak 29 November 2023 pukul 07.00 WIB sampai dengan 30 November 2023 pukul 07.00 WIB, menunjukkan terjadinya hujan ekstrem pada Stasiun Hujan/Automatic Weather Station (AWS) IPB Bogor dengan intensitas curah hujan sebesar 168.0 mm/hari. Hujan sangat lebat juga terpantau melalui Stasiun Klimatologi Jawa Barat sebesar 148.0 mm/hari dan Stasiun Katulampa sebesar 140.4 mm/hari, di mana lokasi pengamatan stasiun hujan tersebut berada di hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung.

Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, banjir yang terjadi di beberapa wilayah di DKI Jakarta akibat luapan air Kali Ciliwung. Data dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta mencatat, pada pukul 24.00 WIB Peilschaal Depok yang berada di Kali Ciliwung menunjukkan Status Bahaya dengan Tinggi Muka Air (TMA) di angka 356 cm. Debit air tersebut menjadi kiriman air yang menggenangi sebagian wilayah di DKI Jakarta. Luapan air yang terjadi tersebut dapat dipompa ketika debit air di kali sudah berangsur surut.

“Penanganan genangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta adalah dilakukan penyiagaan satgas di lapangan dan operasional pompa, baik stasioner maupun pompa mobile. Kami terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh pihak, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, para Wali Kota, Camat, Lurah, hingga RT/RW serta


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0