Penghuni apartemen Ambassade Residence mendatangi DPRKP DKI Jakarta. Foto: ist
KOSADATA - Ratusan warga penghuni apartemen Ambassade Residence, Kuningan, Jakarta Selatan, mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024). Mereka mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perhimpunan Penghuni Rumah Susun/Apartemen (PPRS) atau Kelompok Kerja (Pokja).
Warga penghuni terpaksa mendatangi DPRP di Jatibaru, karena sejak terbentuknya perhimpunan yang mewakili mayoritas penghuni, Juli 2024 lalu, hingga kini tidak ditanggapi Pemprov DKI Jakarta.
Kuasa hukum penghuni apartemen Ambassade Residence Ibrani dan Heriyanto, yang mendampingi warga mengatakan, penghuni apartemen Ambassade Residence sangat memerlukan SK bagi pengurusan PPRS kepentingan penghuni.
"Seperti pengurusan pemeliharaan sarana umum dan sarana bersama di Apartemen. Selain itu, juga untuk pengurusan perizinan dan lain sebagainya," ujar Ibrani kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Ibrani mendesak Dinas Perumahan Rakyat Dan Pemukiman DKI Jakarta segera mengesahkan pengurus PPRS agar bisa segera bekerja sesuai dengan amanat AD ART PPRS.
Ia menjelaskan, warga sebenarnya ingin mendatangi kantor gubernur. Namun, masih berharap aparat dinas mengakomodasi warga.
Ia mengatakan, pihak developer sudah lama tidak aktif. Apalagi satu dari direksi saat ini ada dalam penjara karena terlibat kasus korupsi.
"Ada sesuatu yang tidak beres. Harusnya pihak walikota yang mengesahkan tapi kok dilempar ke dinas? Kami merasa dipingpong," kata Ibrani.
Bila sampai Jumat (20/9/2024) masih belum jelas juga, ungkap Ibrani, maka warga akan menggeruduk Balaikota. Mereka akan bertahan sampai diterima Gubernur dan SK PPRS terbit.
Sementara itu, pihak DPRKP DKI Jakarta menerima perwakilan warga di ruang rapat diwakili Kepala Bidang DPRP, Yahya. Dia mengaku sedang menelisik masalah penerbitan SK bagi pengurus apartemen.
“Kami segera menelaah masalah ini. Soalnya, harusnya masalah ini putus di tingkat walikota. Tapi ini ada surat yang melimpahkan ke dinas, tapi pasti kami proses tentu saja dengan prosedur," kata Yahya.
Yahya meminta warga penghuni bersabar. “Saya tidak bisa menjanjikan waktunya tapi ini akan disampaikan ke pimpinan. Percayalah ini kami rapatkan segera," janjinya.
Diketahui, SK PPRS wajib diterbitkan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2019 Pasal 25A yaitu:
(1) Dalam hal pelaku pembangunan tidak melaksanakan pembentukan panitia musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), maka Dinas bersama Tim Penyelesaian Pengelolaan Rumah Susun Milik Tingkat Kota Administrasi memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja dari para pemilik yang berdomisili.
Dalam hal ini, kekisruhan di apartemen Ambassade Residence bermula karena Direksi (PT DRD) sebagai pengembang terlibat masalah hukum. PT DRD dinilai warga gagal menjalankan kewajibannya. Hal ini membuat warga khawatir HGB Induk dari kawasan apartemen akan berakhir tahun 2027 mendatang.
Imbasnya, ada potensi kehilangan unit dua tahun ke depan karena HGB yang akan berakhir dan bisa disita pihak-pihak.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0