Dapat Kabar Ojol Dapat THR Rp1 Juta, Presiden Prabowo Imbau Perusahaan Tambah Bonus untuk Mereka

Ida Farida
Mar 22, 2025

Presiden RI, Prabowo Subianto. Foto: X Prabowo

KOSADATAPresiden RI, Prabowo Subianto mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi daring agar menambah bonus bagi para pengemudi ojek online (ojol). Hal ini disampaikan setelah menerima laporan bahwa para pengemudi ojol akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 1 juta per orang.

 

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memberi perhatian khusus kepada para pekerja sektor informal, termasuk pengemudi daring.

 

THR untuk aparatur sipil negara dan pegawai BUMN/BUMD sudah diatur, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pemerintah juga memperhatikan para pengemudi online. Saya mendengar mereka akan menerima Rp 1 juta per orang,” ujar Prabowo.

 

Presiden Prabowo menilai, peran pengemudi ojol sangat krusial dalam mendukung roda perekonomian, terutama di sektor layanan dan logistik. Karena itu, ia mendorong sektor swasta untuk menambah besaran bonus sebagai bentuk apresiasi.

 

“Saya mengimbau perusahaan swasta agar menambah bonus ini. Ingat, para pekerja inilah yang turut membawa keuntungan bagi perusahaan,” tambahnya.

 

Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), Presiden Prabowo juga telah mengumumkan kebijakan terkait THR dan BHR bagi pengemudi daring dalam konferensi pers di Istana Merdeka. Turut mendampingi Presiden, antara lain Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi.

 

Data pemerintah mencatat, terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online aktif di seluruh Indonesia, serta 1,5 juta pekerja paruh waktu di sektor ini. Mekanisme pemberian BHR bagi para pengemudi ojol akan dirinci lebih lanjut melalui surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0