NIK sudah berlaku untuk NPWP
KOSADATA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan soal pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mereka menginformasikan bahwa per 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, serta instansi pemerintah.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, hal itu seharusnya sudah dijalankan hingga 31 Desember 2023 yang lalu, sesuai aturan yang ada pada UU Nomor 7 Tahun 2021.
“Tetapi kemudian pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, melakukan adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini,” ungkap Dwi Astuti, melalui keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Dwi Astuti menjelaskan bahwa perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Selain itu, kata Dwi, langkah pemadanan NIK dan NPWP ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
“Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan,” tuturnya.
Sebagai informasi, dengan format baru yang akan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0