“Untuk Kemenparekraf sendiri kami diamanahi ada 4 tugas di dalamnya. Pertama kita harus menyusun SOP, kedua implementasi SOP, ketiga pembentukan unit pengelolaan sampah, dan keempat pemberian reward atau punishment kepada Pemda, pengelola, masyarakat, atas ketaatan dan pelanggaran SOP pengelolaan sampah di kawasan destinasi wisata bahari,†kata Wamenparekraf.
Pada tahun 2020, Kemenparekraf pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di destinasi wisata bahari yang telah dilengkapi petunjuk teknik SOP di dalamnya.
Sosialisasi pengurangan konsumsi sampah plastik, kegiatan daur ulang, hingga kegiatan bersih-bersih lingkungan bersama masyarakat sekitar daerah wisata terus dilakukan secara rutin. Langkah ini dilakukan mengingat pengelolaan permasalahan sampah merupakan tanggung jawab bersama.Â
“Supaya masyarakat ada rasa memiliki yang tinggi terhadap kebersihan lingkungan khususnya di daerah pariwisata,†ujar Angela.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0