BPTJ Deklarasikan Maklumat Peningkatan Komitmen Pelayanan

Dian Riski
Apr 26, 2024

Deklarasi maklumat peningkatan pelayanan angkutan umum di Jabodetabek, dilakukan di Terminal Tipe A Pondok Cabe. Foto dok BPTJ

KOSADATA - Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, Jabodetabek">Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mendeklarasikan Maklumat Peningkatan Komitmen Pelayanan. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt Kepala Jabodetabek">Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Suharto pada Jumat, 26 April 2024 di Terminal Tipe A Pondok Cabe.

Dalam sambutannya, Suharto mengatakan  sebagai salah satu badan publik, BPTJ terus meningkatkan pelayanan kepada publik. Hal ini bertujuan untuk mendukung tugas, fungsi, dan kebijakan BPTJ dalam penyelenggaraan transportasi di wilayah Jabodetabek.

Diharapkan dengan peningkatan pelayanan publik dapat meningkatkan kredibilitas dan transparansi sehingga memudahkan layanan kepada masyarakat dan stakeholder terkait.

“Standar pelayanan adalah tolak ukur sekaligus pedoman penyelenggaraan pelayanan serta acuan penilaian kualitas pelayanan. Hal ini sebagaimana kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur khususnya di sektor transportasi” ujar Suharto.

Suharto juga menekankan agar momen pembacaan deklarasi maklumat pelayanan yang dilaksanakan pada hari ini tidak boleh hanya sekedar dibacakan namun sekaligus dapat menjadi momentum refleksi diri untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi untuk masyarakat.

“Kita dapat melihat bagaimana keadaan transportasi di Jabodetabek saat ini, masih terjadi kemacetan dan polusi udara. Mengapa hal ini terjadi? Salah satunya karena masih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Mungkin pelayanan kita belum maksimal, mungkin sosialisasi kita masih kurang, untuk itu kita wajib memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sehingga masyarakat bisa tertarik untuk shifting/berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum", ungkap Suharto.

Deklarasi maklumat pelayanan merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan, bahwa setiap unit kerja penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dokumen standar pelayanan berdasarkan jenis layanan dengan memperhatikan spesifikasi pelayanan yang dilaksanakan dan mendeklarasikan maklumat pelayanan pada setiap unit pelayanan.

Pembacaan maklumat pelayanan yang diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama ini juga dihadiri oleh Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN RB. 

Related Post

Post a Comment

Comments 0