Bappebti Terbitkan Perba 5 Tahun 2024, Perkuat Likuiditas Transaksi Syariah

Dian Riski
Mar 29, 2024

Ilustrasi Likuiditas, Foto by Pixabay

itu, juga memerhatikan kaidah hukum penyusunan peraturan perundang-undangan,” terang Aldison.

Adapun substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Bappebti dimaksud meliputi ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, dan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah, tata cara atau mekanisme perdagangan Pasar Fisik Syariah, pengawasan Pasar Fisik Syariah, ketentuan sanksi, serta ketentuan peralihan.

 

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0