Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Demokrat Jakarta: Bikin Rakyat Susah Mengadu

Peri Irawan
Jan 17, 2023

apakah proporsional terbuka atau tertutup. Karena itu, penentuan sistem pemilu sebaiknya tidak diserahkan ke MK, karena tidak ada isu konstitusionalnya," ungkapnya. 

"Untuk mereka yang mengusulkan sistem proporsional tertutup, baca pasal 22E ayat (2): Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden, Wakil Presiden, dan DPD. Sekali lagi, MEMILIH ANGGOTA DPR, bukan memilih Partai Politik," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Yunus, pemilihan sistem proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup seharusnya menjadi kewenangan penuh dari pembentuk UU: Presiden dan DPR atau disebut Open Legal Policy (OLP) pembentuk UU itu. Sehingga, ucapnya, MK jangan mengambil alih kewenangan law maker karena penyelenggara pemilu harus fokus menyelamatkan hak-hak konstitusi rakyat.

Pada tahun 2008, jelasnya, MK mengabulkan tuntutan pemohon tentang pengujian UU 10 tahun 2008 tentang pemilihan anggota DPR, DPRD terhadap UU 1945 dan Putusan MK No 22-24/PUU-VII/2008. Keputusan ini membawa Indonesia dalam system proporsional terbuka yang sampai saat ini masih diterapkan.

"Sistem proporsional tertutup pernah berlaku di Indonesia di jaman orde baru, masa sudah melewati reformasi, kita kembali ke era orde baru lagi. Pemilu sistem proporsional terbuka ini mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih," tandasnya. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0