Ketua BEM UPI, Hilal Syahbana. Foto: IG Hilal Syahbana
KOSADATA - Ketua BEM Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Hilal Syahbana merespon Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbiru. Dalam gugatannya, Almas meminta MK menambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah'.
"Keputusan ini menjadi momentum konsolidasi anak muda Indonesia untuk percaya diri menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing. Karena dengan ini ada harapan kelak ke depannya menanti pemimpin nasional," ujar Hilal dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, keputusan MK itu memberikan ruang terhadap anak muda yang memiliki prestasi untuk memimpin daerah dan bisa naik ke panggung nasional.
Terlebih, katanya, Indonesia Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yang mana proporsi jumlah anak muda produktif jauh lebih banyak.
"Faktor-faktor pendukung tersebut perlu dimaknai dengan baik dan bijaksana serta digunakan dengan sebaik mungkin. Sebaiknya, momentum itu bisa dimanfaatkan dengan baik dan diawasi oleh seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari kemajuan demokrasi," katanya.
"Bonus demografi di mana usia produktif anak muda dominan, menjadi relevan dengan keputusan MK," tambahnya.
Keputusan MK ini, diharapkan Hilal menjadi momentum konsolidasi anak-anak muda Indonesia untuk tidak malu dan gengsi terlibat dalam politik, serta berkeinginan menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing.
Di samping itu, perlu juga kehati-hatian dalam mengambil langkah di tengah pusaran politik nasional dan heterogenitas masyarakat yang beragam. Ia mengatakan pemimpin muda harus terus mempersiapkan bekal yang cukup dan belajar
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0