Pramono Bebaskan PBB untuk Rumah dengan NJOP Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta

Ida Farida
Mar 26, 2025

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung umumkan kebijakan pembebasan PBB. Foto: Humas Pemprov DKI

ini juga menyertakan ketentuan khusus mengenai pembebasan pajak. Setiap wajib pajak yang memiliki objek PBB-P2 akan diberikan pembebasan pokok untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar. 

 

Apabila seseorang memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan pokok hanya diberikan pada satu objek pajak dengan NJOP terbesar per 1 Januari 2025. Rumah kedua akan memperoleh pembebasan sebesar 50%, sementara rumah ketiga dan seterusnya akan dikenakan pajak penuh, sebagai bentuk pengklasifikasian untuk warga yang dianggap mampu.

 

Berdasarkan penilaian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang matang, kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi sebagian besar warga Jakarta yang selama ini mungkin terbebani dengan pembayaran PBB. 

 

“Kebijakan ini memang akan berdampak signifikan bagi keuangan daerah, namun kami yakin langkah ini akan membawa hasil yang lebih baik untuk masyarakat yang membutuhkan,” tambah Pramono.

 

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus memberikan perhatian lebih bagi kesejahteraan warganya, memperkecil kesenjangan sosial, dan memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0