Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung umumkan kebijakan pembebasan PBB. Foto: Humas Pemprov DKI
Apabila seseorang memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan pokok hanya diberikan pada satu objek pajak dengan NJOP terbesar per 1 Januari 2025. Rumah kedua akan memperoleh pembebasan sebesar 50%, sementara rumah ketiga dan seterusnya akan dikenakan pajak penuh, sebagai bentuk pengklasifikasian untuk warga yang dianggap mampu.
Berdasarkan penilaian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang matang, kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi sebagian besar warga Jakarta yang selama ini mungkin terbebani dengan pembayaran PBB.
“Kebijakan ini memang akan berdampak signifikan bagi keuangan daerah, namun kami yakin langkah ini akan membawa hasil yang lebih baik untuk masyarakat yang membutuhkan,” tambah Pramono.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus memberikan perhatian lebih bagi kesejahteraan warganya, memperkecil kesenjangan sosial, dan memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0