Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung umumkan kebijakan pembebasan PBB. Foto: Humas Pemprov DKI
KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan kebijakan terbaru dalam dunia perpajakan yang langsung menyasar kebutuhan warga, khususnya kalangan menengah ke bawah. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diterapkan bagi rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar dan rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah ditandatanganinya dan diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah.
“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).
Pramono menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintahannya adalah pada kesejahteraan masyarakat, dengan prioritas yang lebih besar untuk mereka yang berpendapatan rendah.
“Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada di golongan menengah ke bawah. Kami ingin mengelola keuangan Pemprov DKI dengan bijak, dan memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” lanjutnya.
Kebijakan baru ini juga menyertakan ketentuan khusus mengenai pembebasan pajak. Setiap wajib pajak yang memiliki objek PBB-P2 akan diberikan pembebasan pokok untuk satu objek pajak dengan NJOP terbesar.
Apabila seseorang memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan pokok hanya diberikan pada satu objek pajak dengan NJOP terbesar per 1 Januari 2025. Rumah kedua akan memperoleh pembebasan sebesar 50%, sementara rumah ketiga dan seterusnya akan dikenakan pajak penuh, sebagai bentuk pengklasifikasian untuk warga yang dianggap mampu.
Berdasarkan penilaian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang matang, kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi sebagian besar warga Jakarta yang selama ini mungkin terbebani dengan pembayaran PBB.
“Kebijakan ini memang akan berdampak signifikan bagi keuangan daerah, namun kami yakin langkah ini akan membawa hasil yang lebih baik untuk masyarakat yang membutuhkan,” tambah Pramono.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus memberikan perhatian lebih bagi kesejahteraan warganya, memperkecil kesenjangan sosial, dan memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0