Pramono Bebaskan PBB untuk Rumah dengan NJOP Rp2 Miliar dan Rusun Rp650 Juta

Ida Farida
Mar 26, 2025

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung umumkan kebijakan pembebasan PBB. Foto: Humas Pemprov DKI

KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan kebijakan terbaru dalam dunia perpajakan yang langsung menyasar kebutuhan warga, khususnya kalangan menengah ke bawah. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diterapkan bagi rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar dan rumah susun (rusun) dengan NJOP hingga Rp650 juta.

 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah ditandatanganinya dan diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Jakarta, terutama bagi mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah. 

 

“Saya kemarin sudah menandatangani, rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, maka PBB-nya digratiskan. Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Rusun Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/3/2025).

 

Pramono menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintahannya adalah pada kesejahteraan masyarakat, dengan prioritas yang lebih besar untuk mereka yang berpendapatan rendah. 

 

“Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada di golongan menengah ke bawah. Kami ingin mengelola keuangan Pemprov DKI dengan bijak, dan memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” lanjutnya.

 

Kebijakan baru ini juga


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0