Bawaslu DKI Jakarta menyatakan PPK Cilincing hingga KPU DKI melanggar. Foto: SS YT Partai Demokrat Kepulauan Seribu
"Kemudian untuk supremasi hukum pun menjadi direndahkan dengan adanya kejadian ini. Semoga ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Menurutnya, putusan Bawaslu ini akan menjadi bukti dalam persidangan selanjutnya, terutama untuk dugaan tindakan pidana yang juga dilaporkan ke Gakkumdu. Termasuk dalam proses persidangan sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti dilihat sejauh mana prosesnya, karena selain pelanggaran etik, ada juga pelanggaran pidananya. Sisi lain kami juga melaporkan ke DKPP untuk masalah etiknya, supaya betul-betul ini menjadi pelajaran agar tidak disepelekan oleh para penyelenggara Pemilu supaya diproses sampai tuntas,” ungkapnya.
Sekretaris Bappilu Demokrat Jakarta, Firmansyah menegaskan putusan Bawaslu itu akan diajukan sebagai bukti pada Mahkamah Konstitusi dan juga sebagai dasar bukti Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
"InsyaAllah rencananya setelah sidang selesai, kami akan melanjutkan ke DKPP. Dengan adanya pelanggaran administrasi ini, terkuak adanya pelanggaran etik, terkait selanjutnya dan sebagainya kita lihat situasinya seperti apa nanti. Harapannya, nantinya semoga di MK bisa lebih jelas dan terang benderang kasus. Sehingga apa yang menjadi hak Partai Demokrat, yaitu kursi legislatif Dapil 2 bisa didapatkan kembali," tandasnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0