Pengamat Investasi, Keuangan, dan Perbankan dari Universitas Gadjah Mada, I Wayan Nuka Lantara. Foto: UGM
Bahkan, di Jerman, biaya rehabilitasi korban judi lebih besar daripada transaksi itu sendiri. Tingkat kriminalitas akan meningkat apabila kondisi ini dibiarkan terus menerus. Kemungkinan terburuk dari maraknya judi online adalah resesi yang disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh misalokasi anggaran rumah tangga untuk hal-hal yang tidak produktif, seperti judi online.
Besarnya angka pengguna judi online dan nominal transaksi dinilai merugikan negara. Dalam kasus ini, negara kehilangan opportunity cost sejumlah uang yang diputarkan untuk judi online. Dengan data yang sudah disebutkan di atas, negara merugi sebesar 327 triliun rupiah karena uang tersebut dapat masuk ke alokasi dana lain yang bersifat menguntungkan.
“Harapannya ada kesadaran dari pemerintah untuk menghentikan judi online ini, karena itu sangat merugikan,” tandasnya.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0