Penambahan Usia Pensiun ASN Bisa Bebani APBN, Hambat Regenerasi

Ida Farida
Jun 12, 2025

Wacana perpanjangan usia pensiun menuai sorotan. Foto: ist

KOSADATA — Wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan tajam sejumlah kalangan. Salah satunya, Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Subarsono, menilai wacana tersebut kurang tepat diterapkan dalam situasi ekonomi nasional saat ini.

 

“Ekonomi Indonesia masih menghadapi tantangan berat, sementara pemerintah justru tengah mendorong efisiensi anggaran, baik di kementerian maupun pemerintah daerah,” ujar Subarsono dilansir laman resmi UGM, Kamis, 12 Juni 2025.

 

Menurutnya, jika kebijakan itu disetujui, konsekuensi yang harus ditanggung negara cukup besar karena beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin berat. 

 

Ia membandingkan dengan sejumlah negara di Asia Tenggara. Di Vietnam, batas usia pensiun ASN ditetapkan 61 tahun dengan PDB per kapita 4.282 dolar AS. Thailand menerapkan usia pensiun 60 tahun, dengan PDB per kapita 7.182 dolar AS.

 

“Sementara Indonesia, dengan PDB per kapita 4.876 dolar AS dan jumlah penduduk terbesar di kawasan, masih menetapkan usia pensiun 58 tahun. Sebelum menaikkan batas usia pensiun, pemerintah sebaiknya lebih dulu mempertimbangkan kapasitas fiskal dan demografis,” kata Subarsono.

 

Subarsono juga menyanggah anggapan bahwa perpanjangan usia pensiun bisa menjamin keberlangsungan fungsi keahlian dalam birokrasi. Ia menilai kualitas pelayanan publik lebih ditentukan oleh kompetensi ASN, optimalisasi teknologi digital, serta empati sosial pegawai negara terhadap masyarakat.

 

“Perlu perubahan pola pikir ASN, dari berorientasi sebagai penguasa menjadi pelayan masyarakat. Itu jauh lebih mendesak daripada memperpanjang masa pensiun,” ucapnya.

 

Dari sisi sosial, lanjut Subarsono, Indonesia memiliki populasi muda yang besar, dengan banyak di antaranya bercita-cita menjadi ASN. Bila usia pensiun diperpanjang, peluang rekrutmen ASN baru otomatis berkurang dan regenerasi birokrasi terhambat.

 

Karena itu, jika pun pemerintah ingin mengabulkan usulan Korpri, Subarsono menyarankan agar kebijakan dilakukan secara bertahap. 

 

“Misalnya, tahun 2026 dinaikkan satu tahun, tahun berikutnya dinaikkan lagi, sambil melihat tren pertumbuhan ekonomi. Itu lebih bijak,” tuturnya.

 

Untuk saat ini, ia merekomendasikan agar rencana perpanjangan usia pensiun ASN ditunda. Menurutnya, kondisi ekonomi Indonesia masih belum cukup stabil untuk menanggung beban tambahan yang ditimbulkan.

 

“Kebijakan publik memang tak bisa memuaskan semua pihak, tapi negara wajib memastikan setiap keputusan tidak justru membebani keuangan nasional,” kata Subarsono.

 

Sebelumnya, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) resmi mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun ASN dari 58 tahun menjadi 70 tahun. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

 

Alasan Korpri, perpanjangan usia pensiun ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga keberlanjutan tenaga ahli di sektor pemerintahan.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0