Penambahan Usia Pensiun ASN Bisa Bebani APBN, Hambat Regenerasi

Ida Farida
Jun 12, 2025

Wacana perpanjangan usia pensiun menuai sorotan. Foto: ist

KOSADATA — Wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan tajam sejumlah kalangan. Salah satunya, Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Subarsono, menilai wacana tersebut kurang tepat diterapkan dalam situasi ekonomi nasional saat ini.

 

“Ekonomi Indonesia masih menghadapi tantangan berat, sementara pemerintah justru tengah mendorong efisiensi anggaran, baik di kementerian maupun pemerintah daerah,” ujar Subarsono dilansir laman resmi UGM, Kamis, 12 Juni 2025.

 

Menurutnya, jika kebijakan itu disetujui, konsekuensi yang harus ditanggung negara cukup besar karena beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin berat. 

 

Ia membandingkan dengan sejumlah negara di Asia Tenggara. Di Vietnam, batas usia pensiun ASN ditetapkan 61 tahun dengan PDB per kapita 4.282 dolar AS. Thailand menerapkan usia pensiun 60 tahun, dengan PDB per kapita 7.182 dolar AS.

 

“Sementara Indonesia, dengan PDB per kapita 4.876 dolar AS dan jumlah penduduk terbesar di kawasan, masih menetapkan usia pensiun 58 tahun. Sebelum menaikkan batas usia pensiun, pemerintah sebaiknya lebih dulu mempertimbangkan kapasitas fiskal dan demografis,” kata Subarsono.

 

Subarsono juga menyanggah anggapan bahwa perpanjangan usia pensiun bisa menjamin keberlangsungan fungsi keahlian dalam birokrasi. Ia menilai kualitas pelayanan publik lebih ditentukan oleh kompetensi ASN, optimalisasi teknologi digital, serta empati sosial pegawai negara terhadap masyarakat.

 

“Perlu perubahan pola pikir ASN, dari berorientasi sebagai penguasa menjadi pelayan masyarakat. Itu jauh lebih mendesak daripada memperpanjang masa pensiun,” ucapnya.

 

Dari sisi sosial, lanjut Subarsono,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0