Pemberantasan Judi Online: Polri Unggul di Penindakan, Pencegahan Masih Lemah

Abdillah Balfast
May 01, 2025

Ilustrasi judi online

KOSADATA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, mengapresiasi kinerja Polri dalam memberantas praktik judi online (judol), yang dinilainya menunjukkan capaian signifikan.

“Saya sepakat dengan pernyataan Kepala PPATK. Di tengah tingginya sentimen negatif terhadap Polri, mereka justru membuktikan diri lewat prestasi. Penindakan terhadap judi online layak mendapat acungan jempol,” ujar Haidar Alwi, Minggu (27/4/2025).

Data menunjukkan, sepanjang 2024 Polri mengungkap 1.611 kasus judi online dengan total 1.918 tersangka. Sebanyak 343 kasus telah diselesaikan, sementara 1.243 lainnya masih dalam proses penyidikan. Selain itu, Polri juga mengajukan pemblokiran terhadap 126.448 situs judi.

Para tersangka berasal dari berbagai peran, mulai dari pemain, pengepul, admin, hingga bandar. Barang bukti yang disita meliputi tanah, bangunan, kendaraan mewah, perhiasan, emas, akun e-commerce, perangkat elektronik, serta uang tunai dengan total nilai Rp61,07 miliar.

Namun, Haidar menilai upaya pencegahan dari pihak lain belum sejalan dengan kerja keras Polri. “Penindakan sudah kuat, tapi sisi pencegahan masih lemah. Akibatnya, aktivitas judi online justru makin meluas,” tegasnya.

PPATK mencatat, perputaran uang dari judol pada 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun, meningkat 22,3 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp981 triliun.

Jumlah pemain pun memprihatinkan: diperkirakan mencapai 8,8 juta orang, mayoritas berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Dari jumlah itu, 97 ribu adalah aparat, 1,8 juta karyawan swasta, dan 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.

“Ini alarm serius. Judi online tidak lagi


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0