Muncul di Tayangan Adzan, KPPP Nilai Ganjar Pranowo Lakukan Pencitraan

Ida Farida
Sep 21, 2023

Koalisi Pemuda Peduli Penyiaran depan MNC Tower. Foto: KPPP

Penyiaran Indonesia Nomor 2/PKPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran bahwa program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya. 

Tindakan lembaga penyiaran yang menanyangkan Ganjar Pranowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena fakta bahwa menyiarkan Ganjar yang merupakan salah satu bakal calon presiden yang telah dideklarasikan oleh PDIP dalam tayangan adzan, akan menguntungkan Ganjar beserta partai pengusungnya. 

"Meskipun penyiaran tayangan adzan tersebut tidak memuat unsur kampanye, tetapi tayangan adzan yang ditayangkan setiap maghrib akan sangat menguntungkan Ganjar dalam branding diri," jelas Syamil.

Oleh karena itu, Koalisi Pemuda Peduli Penyiaran menyampaikan beberapa tuntutan kepada lembaga penyiaran Media Nusantara Citra (MNC), antara lain sebagai berikut. 

1. Menolak segala bentuk kampanye politik identitas terutama penayangan Bacapres Ganjar Pranowo di MNC

2. Menuntut MNC sebagai frekuensi siaran publik untuk netral dan tidak berpihak kepada kepentingan partai politik.

3. Menuntut dan mengevaluasi lembaga MNC sebagai lembaga penyiaran untuk tertib dan berimbang dalam penyiaran konten.

4. Menuntut KPI bertindak adil dan menjaga netralitasnya dari segala bentuk intervensi.

5. Menghentikan dan mencopot siaran adzan yang memuat Bacapres Ganjar Pranowo karena akan memicu politik Identitas sera polarisasi di tengah masyarakat.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0