KOSADATA - Hasil Musyawarah Daerah V DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Oktober 2021 di Gugat ke Mahkamah Partai.
Adapun pelapor yakni, Nofel Saleh Hilabi terhadap terlapor diantaranya, Plt. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily dan Ade Puspitasari yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat anak dari mantan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi dan mantan Walikota Bekasi yang saat ini menjadi tersangka Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, kader Golkar Kota Bekasi mempertanyakan Mahkamah Partai Golkar atas hasil Gugatan tersebut.
"Sampai saat ini kami masih mempertahankan hasil Gugatan tersebut. Sebab, jika tidak ada kejelasan dari hasil Gugatan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dari Mahkamah Partai bagaimana kami para Kader memenangkan Pemilu 2024 dan menghantarkan Ketua Umum Bapak Airlangga Hartarto sebagai Presiden mendatang?," ungkap mantan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Jatisampurna DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Mustopa Karyana kepada wartawan seraya bertanya, Kamis (19/1/2023).
Padahal, sambung Mustopa Karyana, dari 2021 seluruh Kader Golkar Kota Bekasi berharap ada kejelasan dari Mahkamah Partai Golkar akan hasil Gugatan Musda V.
"Apalagi saat ini terjadi kubu-kubuan dan tidak kondusifnya di dalam Kepengurusan sekarang di internal Partai Golkar yang pastinya akan berdampak pada Pemilu 2024. Salah satu contoh, Senior DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang pernah beberapa periode manjadi Anggota DPRD Kota Bekasi sudah pindah Partai. Jika berlarut-larut bisa mengakibatkan antusias Pengurus dan Kader menjadi bingung
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0