Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga. Foto: DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Pandapotan Sinaga, menegaskan subsidi air minum hanya pantas diberikan kepada masyarakat kecil. Menurutnya, pelaku usaha atau penghuni apartemen mewah tidak berhak menerima subsidi air. Bahkan, seharusnya membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, subsidi air harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak untuk kalangan tertentu, seperti penghuni apartemen mewah di kawasan Thamrin atau Kuningan.
"Inventarisir juga rumah susun siapa yang berhak mendapatkan subsidi. Jadi, tidak semua orang dapat subsidi. Masa iya kita subsidi apartemen Thamrin, kita subsidi apartemen Kuningan, itu tidak benar," kata Pandapotan saat gelaran rapat dengan Komisi B dan C, serta warga rusun dan apartemen di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Dirinya mengingatkan agar tarif air PAM Jaya yang naik untuk penghuni apartemen tidak menjadi masalah. Sebab, penggolongan tarif sudah diatur agar masyarakat kecil tetap dapat mengakses air PAM Jaya dengan harga terjangkau.
"Kalau kita masih subsidi air kepada pengusaha atau yang dikomersialkan, bagaimana dengan mereka yang kecil?," tambahnya.
Dia berharap, pengelola rumah susun mendukung penyesuaian tarif air PAM Jaya untuk mempercepat pipanisasi air minum di seluruh Jakarta. Pandapotan mengajak semua pihak untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah dan memastikan Jakarta dapat menyediakan air minum yang layak bagi seluruh warganya.
"Kita dukung bagaimana agar
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0