"Dinas Lingkungan Hidup juga sudah memfasilitasi ke KLHK terkait percepatan pembaharuan persetujuan lingkungan PT. KCN dengan koordinasi ke KLHK dan terkait kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut ke Kementerian KKP," tegasnya.
Selanjutnya, kata Asep, sesuai PP5/2021 tentang perizinan berbasis resiko bahwa kewenangan penerbitan izin usaha/operasional berada di Pemerintah Pusat (Kementerian Perhubungan), sehingga penerbitan persetujuan lingkungannya kewenangannya berada di tingkat Pemerintah Pusat (KLHK). Oleh karena itu, KCN harus memperbaharui izin lingkungan ke KLHK. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024
Comments 0