Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi merespons terkait arahan Presiden Jokowi agar pejabat tidak melakukan buka puasa bersama di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Kepala Daerah yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu harus dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Pasangan calon yang ditunjuk oleh partai ada baiknya memiliki unsur Betawi. Masyarakat Betawi harus diberi kesempatan untuk menjadi kepala daerah
Dari tampilan yang ada terkesan tidak rasa hiba, rasa kepedulian yang sifatnya empati sedang berlangsung kawan terhadap korban yang meninggal, yang masih hilang dan kerusakan parah.
Ia juga meminta Satpol PP dan Satlinmas agar terus meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui berbagai program, sehingga warga Jakarta dapat aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban kota.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kebanjiran bakal calon kepala daerah, mulai bupati/wali kota hingga gubernur. Semula diperkirakan maksimal dua ribu orang, ternyata lebih dari itu. Totalnya ada 2.978 pendaftar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pilkada 2024, harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025.
Presiden Joko Widodo mengajak para kepala daerah untuk mengembangkan potensi lokal, mulai dari pangan, energi, industri, teknologi, hingga pariwisata.
Heru menuturkan, bahwa ada pembagian waktu dalam agenda pertemuan kepala daerah itu. Untuk bupati dan wali kota pada pukul 09.00 dan untuk wali kota pada jam 10.00.