Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra turut buka suara terkait polemik putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan yang mengabulkan penundaan Pemilu 2024 itu baru bisa dieksekusi jika ada persetujuan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pertama, suara perolehan Prabowo diperkirakan akan merosot. Karena arus penolakan dari masyarakat pada Gibran sangat besar.