Jisman P Hutajulu menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan tarif tenaga listrik nonsubsidi pada triwulan III 2024: Juli-September. Pertimbangannya adalah menjaga daya saing industri dan tingkat inflasi.
Keputusan ini diambil meskipun terjadi kenaikan pada beberapa parameter ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik, seperti kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Setelah itu, pelanggan akan dikenakan tarif listrik normal mulai Maret 2025, yang bertepatan dengan awal bulan Ramadan 1446H.