Kolaborasi Rimbawan Kalbar dalam Penguatan Kawasan Konservasi

Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya saat ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

By | September 18, 2024 | 0 Comments